Rabu, 24 November 2010

Pengertian

APBN
Rencana Keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR, yang masa berlakunya dari tanggal 1 januari - tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Rekening Kas Negara
adalah Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Pejabat yang ditunjuk, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.

Dana Alokasi Umum
adalah Dana yang berasal dari APBN, yang dialokaikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Surat Perintah Membayar (SPM)
adalah Dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Uang Persediaan (UP)
adalah Uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Tambahan Uang Persediaan (TUP)
adalah Uang yang diberian kepada Satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM - UP)
adalah Surat Perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.

Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM – TUP)
adalah Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transito.

Surat Perintah Membayar Pengganti Uang Persediaan (SPM - GUP)
adalaah Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM – LS)
adalah Surat Perintah Membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

DIPA
Adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satker serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan.

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
adalah Surat Perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguan Anggaran/Kuasa Pengguan Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
adalah Surat Keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

Surat Pernyataan TanggungJawab Belanja (SPTB)
adalah Pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.

Surat Perintah Pencairan Dana Pengganti Uang Persediaan Nihil (SP2D – GUP)
adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi
adalah Dana yang berasal dari APBN di luar Dana reboisasi yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.

Dana Bagi Hasil
adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Tresury Single Account (TSA)
adalah satu rekening dimana semua penerimaan negara masuk ke dan semua pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu cara untuk dapat melaksanakan pengelolaan kas yang baik.

Kanwwil Dirjen Perbandaharaan
adalah Instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Perbendaharaan.

KPPN
adalah Instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada KAKANWIL Dirjen Perbendaharaan

BUN
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Bendahara Pengeluaran
adalah Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakn dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN, pada kantor/satker Kementerian Negara/Lemabaga.

Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA / KPA)
adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Satker Sementara
adalah Satker/Instansi atau Dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang ditidak ada satker yang Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Rekening Kas Umum
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

Penerimaan Anggaran
Semua Transaksi penerimaan tersebut harus dilimpahkan setiap hari oleh bank persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos ke bank indonesia/BO I selambat-lambatnya pukul 16.00 waktu setempat.
Apabila Bank Persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos kurang atau terlambat melimpahkan penerimaan setoran sesuai ketentaun akan dikenakan denda 3 % perbulan atau 1 0/00 perhari dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan untuk jumlah hari terlambat yang dihitung termasuk hari libur.
Penyelesaian Uang Persediaan (UP)
Atas Penerbiatan SP2D-GUP Nihir tersebut serta sisa dana UP yang belum disetor dan yang telah digunakan tetapi belum dipertanggung jawabkan maka KPPN melakukan pencatatan dan sekaligus menutup kartu pengawasan kredit tahun anggaran 2005 instansi/satuan kerja berkenaan.

Minggu, 21 November 2010

Keuangan Daerah

Dinas Pendapatan Dan Pengelola Keuangan Aset Daerah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi, mediasi dan fasilitasi dalam merumuskan kebijaksanaan, bimbingan dan pembinaan dalam rangka menyelenggarakan program kegiatan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi : (a). penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan daerah, (b). perumusan kebijakan operasional program pengelolaan keuangan daerah, (c). perumusan rencana, pelaksanaan program, pemberian bimbingan dan pembinaan akuntansi pengelolaan keuangan, (d). perumusan rencana dan pelaksanaan program pengelolaan kas daerah, (e). penyusunan rencana APBD dan pembinaan pelaksanaan pengelola APBD, (f). perumusan rencana dan pelaksanaan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah, (g). pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan program dibidang pengelolaan keuangan daerah, (h). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dibidang pengelolaan keuangan daerah, (i). penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan, (j). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari :
(a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Anggaran, (d). Bidang Akuntansi dan Pelaporan, (e). Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi, (f). Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dan Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, kerumah tanggaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, ketatalaksanaan, penyusunan program dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada semua unsur dilingkungan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana program kerja dinas, (b). penyusunan peraturan perundang-undangan, penyajian informasi dan hubungan masyarakat serta pengelolaan perpustakaan, (c). pengelolaan tata usaha umum, kepegawaian dan kesejahteraan pegawai, (d). pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai, (e). pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan dinas, (f). pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan semua unit organisasi dilingkungan dinas, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing–masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
(a). melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan, (b). menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tata usaha serta pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor, perlengkapan dan peralatan kantor, (c). menyiapkan data serta mengolah administrasi kepegawaian dan perjalanan dinas, (d). melaksanakan proses tentang kedudukan hukum pegawai, upaya peningkatan kemampuan pegawai dan kesejahteraan pegawai, (e). menyiapkan bahan untuk penyusunan dan penyempurnaan organisasi dan tatalaksana kegiatan dokumentasidan tugas keprotokolan, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan program dan fasilitasi pengelolaan keuangan daerah, (b). melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program pengelolaan keuangan, (c). melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data dalam rangka penyusunan anggaran dinas, (d). melaksanakan penatausahaan keuangan anggaran, (e). melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (f). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). mengumpulkan data serta menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kegiatan kerja dinas, (b). merumuskan dan melaksanaan penyusunan program, (c). mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan laporan kinerja dinas, (d). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Anggaran
1. Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dalam rangka penyusunan APBD dan perubahan APBD serta penyusunan dokumen yang berkaitan dengan penyusunan dan perencanaan APBD.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Anggaran mempunyai fungsi : (a). perumusan perencanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (b). pelaksanaan penyusunan anggaran dan perubahan anggaran, (c). penyiapan bahan serta petunjuk teknis penyusunan APBD dan perubahan APBD, (d). penyiapan bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Pagu dan Plafond Anggaran Sementara, (e). penyiapan bahan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pagu dan Plafond Anggaran Sementara, (f). penyiapan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (g). penelitian Rencana Kerja Anggaran SKPD, (h). penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, (i). penyiapan administrasi pinjaman daerah, (j). penyiapan dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD), (k). pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan daerah, (l). pengkoordinasian dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang anggaran, (m). pelaksanaan analisa, evaluasi dan pelaporan dibidang penyusunan anggaran, (n). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Anggaran, membawahi :
(a). Seksi Penyusunan Anggaran, (b). Seksi Analisis dan Evaluasi.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Anggaran.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Penyusunan Anggaran mempunyai tugas ;
(a). mempersiapkan petunjuk teknis penyusunan serta perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, (b). mempersiapkan bahan penyusunan serta perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, (c). mempersiapkan bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Pagu serta Plafond Anggaran Sementara, (d). mempersiapkan bahan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Pagu serta Plafond Anggaran Sementara, (e). mempersiapkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (f). melakukan penelitian Rencana Kerja Anggaran SKPD, (g). mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, (h). mempersiapkan administrasi pinjaman daerah, (i). mempersiapkan Dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD), (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.

Seksi Analisis dan Evaluasi, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan penelaahan serta penganalisaan data dalam rangka mempersiapkan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, (b). melaksanakan penelaahan serta pengkajian petunjuk teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, (c). melaksanakan penelaahan serta pengkajian data dasar perhitungan dana alokasi umum, (d). melaksanakan mempersiapkan bahan pengkajian serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, (e). melaksanakan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka analisa dan evaluasi anggaran, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.

Akuntansi dan Pelaporan
1. Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi serta penyusunan laporan keuangan daerah dan menyajikan informasi keuangan daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan daerah, (b). penyiapan bahan penyusunan laporan prognosis realisasi anggaran, (c). pelaksanaan pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran, (d). penyiapan bahan penyajian informasi keuangan daerah, (e). pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang daerah, (f). penyiapan bahan penyusunan kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah, (g). penyiapan bahan pertimbangan pembinaan tata usaha keuangan, (h). pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dibidang akuntansi dan pelaporan, (i). pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan membawahi :
(a). Seksi Akuntansi, (b). Seksi Pelaporan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Akuntansi mempunyai tugas :
(a). mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pembukuan keuangan daerah secara sistematis dan kronologis terhadap realisasi APBD, (b). mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah, (c). mempersiapkan bahan-bahan penyusunan neraca daerah, (d). mempersiapkan bahan penyusunan aliran kas, (e). mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan semester dan prognosis serta perhitungan APBD, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Seksi Pelaporan mempunyai tugas :
(a). melaksanakan konsolidasi data keuangan daerah dengan SKPD, (b). melaksanakan pengkajian, evaluasi dan analisa data atas laporan realisasi APBD, (c). mempersiapkan bahan penyusunan nota keuangan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, (d). mempersiapkan bahan-bahan penyajian informasi keuangan daerah secara sistematis, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Bidang Perbendaharan dan Verifikasi
1. Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan dibidang perbendaharaan daerah dan verifikasi pengelolaan administrasi keuangan daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharan dan Verifikasi mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program kegiatan dibidang perbendaharaan dan verifikasi, (b). pengujian kebenaran daftar penguji atas penerbitan surat perintah pencairan dana, (c). pemberian pertimbangan serta mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah perbendaharaan dan ganti rugi, (d). pelaksanaan koordinasi serta kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang perbendaharaan dan verifikasi, (e). pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka menyusun program kegiatan dibidang gaji, (f). pelaksanaan perhitungan gaji PNS sesuai ketentuan yang berlaku dan menyusun laporan pelaksanaan, (g). pemrosesan surat keputusan pemberhentian pembayaran, (h). penyiapan bahan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian bendaharawan gaji, (i). penyiapan sistem penggajian, pelaporan serta data-data PNS yang efektif dan efisien, (j). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan dibidang gaji, (k). pelaksanaan penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pengeluaran uang kas daerah, (l). pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan daerah, (m). pelaksanaan pembinaan administrasi perbendaharaan daerah, (n). pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi keuangan daerah, (o). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi membawahi :
(a). Seksi Perbendaharaan, (b). Seksi Verifikasi, (c). Seksi Bendahara Umum.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas ;
(a). melaksanakan penelitian dan pengujian serta pengkajian kebenaran surat perintah membayar, (b). melaksanakan pengujian kebenaran daftar penguji atas penerbitan surat perintah pencairan dana, (c). melaksanakan pemberian pertimbangan serta mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah perbendaharaan dan ganti rugi, (d). mengumpulkan dan mengeloladata dalam rangka penyusunan program kegiatan dibidang gaji, (e). melaksanakan perhitungan gaji PNS sesuai ketentuan yang berlaku dan menyusun laporan pelaksanaan, (f). memproses surat keputusan pemberhentian pembayaran, (g). mempersiapkan bahan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian bendaharawan gaji, (h). mempersiapkan sistem penggajian, pelaporan dan data-data PNS yang efektif dan efisien, (i). melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan dibidang gaji, (j). melaksanakan penerbitan SP2D, (k). melaksanakan pemberian pertimbangan dalam penyelesaian masalah perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, (l). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi.

Seksi Verifikasi mempunyai tugas :
(a). melaksanakan penelitian dan pengujian surat pertanggungjawaban (SPJ), (b). memberikan rekomendasi pengesahan SPM dan SPJ, (c). mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, (d). melaksanakan pembinaan tentang pengelolaan administrasi keuangan daerah, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi.

Seksi Bendahara Umum mempunyai tugas :
(a). melaksanakan penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pengeluaran uang kas daerah, (b). mempersiapkan anggaran kas, (c). melaksanakan pemantauan sirkulasi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah baik oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk, (d). melakukan penyimpanan dan penempatan uang daerah serta melakukan penatausahaan investasi, (e). melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan dokumen SP2D, (f). mempersiapkan bahan-bahan persyaratan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah, (g). mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, (h). melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah, (i). menyimpan bukti asli kepemilikan kekayaan daerah, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesi dan fungsinya serta melaksanakan sebagian tugas dinas yang diberikan oleh Kepala Dinas.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari semua pemangku jabatan fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelompokan dan pembagian tugas jabatan fungsional akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
4. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Dinas serta satuan kerja perangkat daerah diluar Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Jumat, 12 November 2010

pola pembangunan Nasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen UUD 1945 tersebut, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu : (1) penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (2) ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; dan (3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai dokumen perencanaan pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan adalah dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Ketetapan MPR ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan saran DPR, sekarang tidak ada lagi.

Instrumen dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa, mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Perubahan mendasar yang terjadi adalah semenjak bergulirnya bola reformasi, seperti dilakukannya amandemen UUD 1945, demokratisasi yang melahirkan penguatan desentralisasi dan otonomi daerah (UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 yang telah diganti dengan UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 33/2004), UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, penguatan prinsip-prinsip Good Governance : transparansi, akuntabilitas, partisipasi, bebas KKN, pelayanan publik yang lebih baik. Disamping itu dokumen perencanaan pembangunan nasional juga dipengaruhi oleh desakan gelombang globalisasi (AFTA, WTO, dsb) dan perubahan peta geopolitik dunia pasca tragedi 11 September 2001.

Perjalanan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai kompas pembangunan sebuah bangsa, perkembangannya secara garis besar dapat dilihat dalam beberapa periode yakni :

Dokumen perencanaan periode 1958-1967

Pada masa pemerintahan presiden Soekarno (Orde Lama) antara tahun 1959-1967, MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional yaitu TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, dan Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

Dokumen perencanaan periode 1968-1998

Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat secara seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh pemerintah pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di daerah. Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah piramida seutuhnya.

Sebenarnya pola perencanaan melalui pendekatan sentralistik/top-down diawal membangun sebuah bangsa adalah sesuatu hal yang sangat baik, namun pola sentralistik tersebut terlambat untuk direposisi walaupun semangat perubahan dan otonomi daerah telah ada jauh sebelum dinamika reformasi terjadi.

Dokumen perencanaan periode 1998-2000

Pada periode ini yang melahirkan perubahan dramatis dan strategis dalam perjalanan bagsa Indonesia yang disebut dengan momentum reformasi, juga membawa konsekuensi besar dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional, sehingga di periode ini boleh dikatakan tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dapat dijadikan pegangan dalam pembangunan bangsa, bahkan sewaktu pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid terbersit wacana dan isu menyangkut pembubaran lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional, karena diasumsikan lembaga tersebut tidak efisien dan efektif lagi dalam konteks reformasi.

Dokumen perencanaan periode 2000-2004

Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN, sebagai realisasi ketetapan tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004. Propenas menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan (Repeta), yang ditetapkan tiap tahunnya sebagai bagian Undang-Undang tentang APBN. sedangkan Propeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).

Dokumen perencanaan terkini menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN

Diujung pemerintahannya Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani suatu UU yang cukup strategis dalam penataan perjalanan sebuah bangsa untuk menatap masa depannya yakni UU nomor 25 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Dan bagaimanapun UU ini akan menjadi landasan hukum dan acuan utama bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memformulasi dan mengaplikasikan sesuai dengan amanat UU tersebut. UU ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam UU ini pada ruang lingkupnya disebutkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.

Intinya dokumen perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya mencakup : (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 (lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun.

Lahirnya UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ini, paling tidak memperlihatkan kepada kita bahwa dengan UU ini dapat memberikan kejelasan hukum dan arah tindak dalam proses perumusan perencanaan pembangunan nasional kedepan, karena sejak bangsa ini merdeka, baru kali ini UU tentang perencanaan pembangunan nasional ditetapkan lewat UU, padahal peran dan fungsi lembaga pembuat perencanaan pembangunan selama ini baik di pusat maupun di daerah sangat besar.

Tapi pertanyaan kita, apakah UU nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN ini tidak hanya bertukar kulit saja ? apakah RPJP, RPJM, RKP itu secara model dan mekanisme perumusannya sama saja halnya dengan program jangka panjang yang terkenal dengan motto menuju Indonesia tinggal landas, Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan berbagai periode dan APBN sebagai program satu tahunnya semasa pemerintahan Orde Baru ?

Apakah aspirasi, partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses penjaringan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari perencanaan yang dibuat, masih dihadapkan pada balutan sloganistis dan pemenuhan azas formalitas belaka ? mungkin substansi ini yang perlu kita sikapi bersama dalam konteks perumusan kebijakan dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah ini kedepan.

Jumat, 05 November 2010

kenangan, duka, bimbang,,,

pernah,,,
rasa itu hadir,
tumbuh dan bersemi,
walau tak pernah aku berharap,
dia tiupka angin kebahagian,
anganku jauh,
jauuuuh,,,

aku lupa,
semuanya terlalu indah,
bahagia,,,
kala itu berlalu,
harapan itu terbang,
jatuh dan hancur,
luka,
kecewa,
dan,,,,
tangis,

dan,
pelan...pelan...
kepingan itu perlahan kusatukan,
kurajut benang kusut,
mulai terbentuk bahagia,
kurasa masa akan berganti,
walau tak seutuhnya hilang,

tapi,,,
saat membayang
mengapa hadir kembali?
aku takut pada hatiku sendiri,
jika itu terjadi,
akankah aku akan lebur?
tapi,,,
aku tak dapat menipu hatiku,
bahwa aku masih sayang,,,
benarkah,,,?

Selasa, 02 November 2010

no title,,

wah,,,,
rasanya lama sekali tidak menulis, jadi rindu juga,,,
kuarang dua bulan lebih ya,,,
tadi blognya tidak bisa kebuka, kirain terblokir, jadi deg2- an deh,,,

mungkin pengen mulai nulis, ato,,, cuma sekedar iseng saja,,,,?
nanti dilihat saja deh,,,,

Pengikut