Minggu, 21 November 2010

Keuangan Daerah

Dinas Pendapatan Dan Pengelola Keuangan Aset Daerah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi, mediasi dan fasilitasi dalam merumuskan kebijaksanaan, bimbingan dan pembinaan dalam rangka menyelenggarakan program kegiatan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi : (a). penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan daerah, (b). perumusan kebijakan operasional program pengelolaan keuangan daerah, (c). perumusan rencana, pelaksanaan program, pemberian bimbingan dan pembinaan akuntansi pengelolaan keuangan, (d). perumusan rencana dan pelaksanaan program pengelolaan kas daerah, (e). penyusunan rencana APBD dan pembinaan pelaksanaan pengelola APBD, (f). perumusan rencana dan pelaksanaan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah, (g). pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan program dibidang pengelolaan keuangan daerah, (h). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dibidang pengelolaan keuangan daerah, (i). penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan, (j). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari :
(a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Anggaran, (d). Bidang Akuntansi dan Pelaporan, (e). Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi, (f). Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dan Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, kerumah tanggaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, ketatalaksanaan, penyusunan program dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada semua unsur dilingkungan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana program kerja dinas, (b). penyusunan peraturan perundang-undangan, penyajian informasi dan hubungan masyarakat serta pengelolaan perpustakaan, (c). pengelolaan tata usaha umum, kepegawaian dan kesejahteraan pegawai, (d). pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai, (e). pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan dinas, (f). pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan semua unit organisasi dilingkungan dinas, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing–masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
(a). melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan, (b). menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tata usaha serta pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor, perlengkapan dan peralatan kantor, (c). menyiapkan data serta mengolah administrasi kepegawaian dan perjalanan dinas, (d). melaksanakan proses tentang kedudukan hukum pegawai, upaya peningkatan kemampuan pegawai dan kesejahteraan pegawai, (e). menyiapkan bahan untuk penyusunan dan penyempurnaan organisasi dan tatalaksana kegiatan dokumentasidan tugas keprotokolan, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan program dan fasilitasi pengelolaan keuangan daerah, (b). melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program pengelolaan keuangan, (c). melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data dalam rangka penyusunan anggaran dinas, (d). melaksanakan penatausahaan keuangan anggaran, (e). melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (f). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). mengumpulkan data serta menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kegiatan kerja dinas, (b). merumuskan dan melaksanaan penyusunan program, (c). mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan laporan kinerja dinas, (d). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Anggaran
1. Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dalam rangka penyusunan APBD dan perubahan APBD serta penyusunan dokumen yang berkaitan dengan penyusunan dan perencanaan APBD.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Anggaran mempunyai fungsi : (a). perumusan perencanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (b). pelaksanaan penyusunan anggaran dan perubahan anggaran, (c). penyiapan bahan serta petunjuk teknis penyusunan APBD dan perubahan APBD, (d). penyiapan bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Pagu dan Plafond Anggaran Sementara, (e). penyiapan bahan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pagu dan Plafond Anggaran Sementara, (f). penyiapan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (g). penelitian Rencana Kerja Anggaran SKPD, (h). penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, (i). penyiapan administrasi pinjaman daerah, (j). penyiapan dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD), (k). pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan daerah, (l). pengkoordinasian dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang anggaran, (m). pelaksanaan analisa, evaluasi dan pelaporan dibidang penyusunan anggaran, (n). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Anggaran, membawahi :
(a). Seksi Penyusunan Anggaran, (b). Seksi Analisis dan Evaluasi.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Anggaran.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Penyusunan Anggaran mempunyai tugas ;
(a). mempersiapkan petunjuk teknis penyusunan serta perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, (b). mempersiapkan bahan penyusunan serta perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, (c). mempersiapkan bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Pagu serta Plafond Anggaran Sementara, (d). mempersiapkan bahan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Pagu serta Plafond Anggaran Sementara, (e). mempersiapkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (f). melakukan penelitian Rencana Kerja Anggaran SKPD, (g). mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, (h). mempersiapkan administrasi pinjaman daerah, (i). mempersiapkan Dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD), (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.

Seksi Analisis dan Evaluasi, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan penelaahan serta penganalisaan data dalam rangka mempersiapkan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, (b). melaksanakan penelaahan serta pengkajian petunjuk teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, (c). melaksanakan penelaahan serta pengkajian data dasar perhitungan dana alokasi umum, (d). melaksanakan mempersiapkan bahan pengkajian serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, (e). melaksanakan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka analisa dan evaluasi anggaran, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.

Akuntansi dan Pelaporan
1. Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi serta penyusunan laporan keuangan daerah dan menyajikan informasi keuangan daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan daerah, (b). penyiapan bahan penyusunan laporan prognosis realisasi anggaran, (c). pelaksanaan pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran, (d). penyiapan bahan penyajian informasi keuangan daerah, (e). pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang daerah, (f). penyiapan bahan penyusunan kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah, (g). penyiapan bahan pertimbangan pembinaan tata usaha keuangan, (h). pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dibidang akuntansi dan pelaporan, (i). pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan membawahi :
(a). Seksi Akuntansi, (b). Seksi Pelaporan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Akuntansi mempunyai tugas :
(a). mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pembukuan keuangan daerah secara sistematis dan kronologis terhadap realisasi APBD, (b). mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah, (c). mempersiapkan bahan-bahan penyusunan neraca daerah, (d). mempersiapkan bahan penyusunan aliran kas, (e). mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan semester dan prognosis serta perhitungan APBD, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Seksi Pelaporan mempunyai tugas :
(a). melaksanakan konsolidasi data keuangan daerah dengan SKPD, (b). melaksanakan pengkajian, evaluasi dan analisa data atas laporan realisasi APBD, (c). mempersiapkan bahan penyusunan nota keuangan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, (d). mempersiapkan bahan-bahan penyajian informasi keuangan daerah secara sistematis, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Bidang Perbendaharan dan Verifikasi
1. Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan dibidang perbendaharaan daerah dan verifikasi pengelolaan administrasi keuangan daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharan dan Verifikasi mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program kegiatan dibidang perbendaharaan dan verifikasi, (b). pengujian kebenaran daftar penguji atas penerbitan surat perintah pencairan dana, (c). pemberian pertimbangan serta mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah perbendaharaan dan ganti rugi, (d). pelaksanaan koordinasi serta kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang perbendaharaan dan verifikasi, (e). pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka menyusun program kegiatan dibidang gaji, (f). pelaksanaan perhitungan gaji PNS sesuai ketentuan yang berlaku dan menyusun laporan pelaksanaan, (g). pemrosesan surat keputusan pemberhentian pembayaran, (h). penyiapan bahan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian bendaharawan gaji, (i). penyiapan sistem penggajian, pelaporan serta data-data PNS yang efektif dan efisien, (j). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan dibidang gaji, (k). pelaksanaan penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pengeluaran uang kas daerah, (l). pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan daerah, (m). pelaksanaan pembinaan administrasi perbendaharaan daerah, (n). pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi keuangan daerah, (o). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi membawahi :
(a). Seksi Perbendaharaan, (b). Seksi Verifikasi, (c). Seksi Bendahara Umum.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas ;
(a). melaksanakan penelitian dan pengujian serta pengkajian kebenaran surat perintah membayar, (b). melaksanakan pengujian kebenaran daftar penguji atas penerbitan surat perintah pencairan dana, (c). melaksanakan pemberian pertimbangan serta mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah perbendaharaan dan ganti rugi, (d). mengumpulkan dan mengeloladata dalam rangka penyusunan program kegiatan dibidang gaji, (e). melaksanakan perhitungan gaji PNS sesuai ketentuan yang berlaku dan menyusun laporan pelaksanaan, (f). memproses surat keputusan pemberhentian pembayaran, (g). mempersiapkan bahan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian bendaharawan gaji, (h). mempersiapkan sistem penggajian, pelaporan dan data-data PNS yang efektif dan efisien, (i). melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan dibidang gaji, (j). melaksanakan penerbitan SP2D, (k). melaksanakan pemberian pertimbangan dalam penyelesaian masalah perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, (l). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi.

Seksi Verifikasi mempunyai tugas :
(a). melaksanakan penelitian dan pengujian surat pertanggungjawaban (SPJ), (b). memberikan rekomendasi pengesahan SPM dan SPJ, (c). mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, (d). melaksanakan pembinaan tentang pengelolaan administrasi keuangan daerah, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi.

Seksi Bendahara Umum mempunyai tugas :
(a). melaksanakan penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pengeluaran uang kas daerah, (b). mempersiapkan anggaran kas, (c). melaksanakan pemantauan sirkulasi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah baik oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk, (d). melakukan penyimpanan dan penempatan uang daerah serta melakukan penatausahaan investasi, (e). melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan dokumen SP2D, (f). mempersiapkan bahan-bahan persyaratan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah, (g). mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, (h). melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah, (i). menyimpan bukti asli kepemilikan kekayaan daerah, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesi dan fungsinya serta melaksanakan sebagian tugas dinas yang diberikan oleh Kepala Dinas.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari semua pemangku jabatan fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelompokan dan pembagian tugas jabatan fungsional akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
4. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Dinas serta satuan kerja perangkat daerah diluar Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut