Rabu, 24 November 2010

Pengertian

APBN
Rencana Keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR, yang masa berlakunya dari tanggal 1 januari - tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Rekening Kas Negara
adalah Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Pejabat yang ditunjuk, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.

Dana Alokasi Umum
adalah Dana yang berasal dari APBN, yang dialokaikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Surat Perintah Membayar (SPM)
adalah Dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Uang Persediaan (UP)
adalah Uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Tambahan Uang Persediaan (TUP)
adalah Uang yang diberian kepada Satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM - UP)
adalah Surat Perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.

Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM – TUP)
adalah Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transito.

Surat Perintah Membayar Pengganti Uang Persediaan (SPM - GUP)
adalaah Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM – LS)
adalah Surat Perintah Membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

DIPA
Adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satker serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan.

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
adalah Surat Perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguan Anggaran/Kuasa Pengguan Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
adalah Surat Keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

Surat Pernyataan TanggungJawab Belanja (SPTB)
adalah Pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.

Surat Perintah Pencairan Dana Pengganti Uang Persediaan Nihil (SP2D – GUP)
adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi
adalah Dana yang berasal dari APBN di luar Dana reboisasi yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.

Dana Bagi Hasil
adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Tresury Single Account (TSA)
adalah satu rekening dimana semua penerimaan negara masuk ke dan semua pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu cara untuk dapat melaksanakan pengelolaan kas yang baik.

Kanwwil Dirjen Perbandaharaan
adalah Instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Perbendaharaan.

KPPN
adalah Instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada KAKANWIL Dirjen Perbendaharaan

BUN
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Bendahara Pengeluaran
adalah Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakn dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN, pada kantor/satker Kementerian Negara/Lemabaga.

Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA / KPA)
adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Satker Sementara
adalah Satker/Instansi atau Dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang ditidak ada satker yang Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Rekening Kas Umum
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

Penerimaan Anggaran
Semua Transaksi penerimaan tersebut harus dilimpahkan setiap hari oleh bank persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos ke bank indonesia/BO I selambat-lambatnya pukul 16.00 waktu setempat.
Apabila Bank Persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos kurang atau terlambat melimpahkan penerimaan setoran sesuai ketentaun akan dikenakan denda 3 % perbulan atau 1 0/00 perhari dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan untuk jumlah hari terlambat yang dihitung termasuk hari libur.
Penyelesaian Uang Persediaan (UP)
Atas Penerbiatan SP2D-GUP Nihir tersebut serta sisa dana UP yang belum disetor dan yang telah digunakan tetapi belum dipertanggung jawabkan maka KPPN melakukan pencatatan dan sekaligus menutup kartu pengawasan kredit tahun anggaran 2005 instansi/satuan kerja berkenaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut